PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI...
Pasal 25
BAB 3 — PULLAHJIANTA
(1) Data dan informasi kriminal dapat diakses setiap saat sesuai kebutuhan. (2) Statistik kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a disajikan untuk kepentingan pengguna.
