Pasal 23
BAB 3 — PULLAHJIANTA
(1) Aplikasi data kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a memuat : a. sebaran kecelakaan lalu lintas ; b. modus operandi kecelakaan lalu lintas; c. bentuk kecelakaan lalu lintas; d. orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang meliputi pelaku, korban, saksi; dan e. kondisi kecelakaan lalu lintas. (2) Aplikasi data pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf b memuat : a. total pelanggaran dan denda; b. frekuensi kejadian pelanggaran lalu lintas di tinjau dari jenis pelanggaran; c. proses peradilan; d. pelaku pelanggaran/pelanggar ditinjau dari segi profesi, golongan SIM yang dimiliki, usia, pendidikan, jenis kelamin; dan
e. pelanggaran lalu lintas ditinjau dari segi kendaraan yang digunakan. (3) Aplikasi data surat ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf c memuat : a. total pengeluaran SIM tahunan berdasarkan golongan SIM; b. rasio produksi SIM dengan lalu lintas berdasarkan golongan SIM; c. jumlah pengeluaran SIM baru, perpanjangan dan penggantian; dan d. jumlah pemilik SIM menurut kewarganegaraan. (4) Aplikasi data kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf d memuat : a. total kendaraan berdasarkan merk; b. total kendaraan berdasarkan warna; c. rasio kendaraan berdasarkan jumlah penduduk; d. rasio kendaraan berdasarkan panjang jalan; e. jumlah kendaraan bermotor; f. jumlah kendaraan bermotor yang keluar keluar daerah dan rusak tidak dipakai lagi; g. jumlah kendaraan bermotor yang hilang dan yang diketemukan; h. jumlah pengeluaran STNK; i. jumlah pengeluaran plat nomor; j. pengelolaan buku pemilik kendraan bermotor (BPKB); k. daftar banyaknya pemalsuan surat kendaraan bermotor; dan l. jumlah panjang jalan dan kondisinya.
