Pasal 22
BAB 3 — PULLAHJIANTA
(1) Aplikasi data umum gangguan Kamtibmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a memuat : a. data gangguan kamtibmas; b. kejahatan KUHP; c. pelanggaran KUHP; d. kejahatan/pelanggaran di luar KUHP; e. tindak pidana ringan (Tipiring); dan f. gangguan Kamtibmas (jenis gangguan kamtibmas). (2) Aplikasi sebaran kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b memuat: a. trend kejahatan total; b. trend kejahatan bulanan ; c. trend kejahatan periodik ; dan d. perbandingan jumlah kejahatan.
(3) Aplikasi indeks dan ranking kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c memuat : a. indeks 10 (sepuluh) kejahatan teratas; b. Sebaran jenis kejahatan teratas per wilayah; c. 20 (dua puluh) jenis kejahatan menonjol; dan d. Sebaran jenis kejahatan menonjol per wilayah. (4) Aplikasi anatomi kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d memuat : a. pola pelaku kejahatan berdasarkan pekerjaan, pendidikan, umur, kewarganegaraan, residivis; b. pola korban kejahatan berdasarkan pekerjaan, pendidikan, umur, kewarganegaraan, hubungan korban/pelaku; c. pola waktu kejahatan berdasarkan tanggal terjadi, hari terjadi, jam terjadi, durasi kejadian lapor; dan d. pola aspek kejahatan berdasarkan alat, sasaran, modus operandi, TKP/ lokasi, organisasi pelaku, kerugian; dan e. hubungan pelaku/korban dengan anatomi kejahatan.
