Pasal 21
BAB 3 — PULLAHJIANTA
(1) Aplikasi yang terdapat dalam statistik kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a memuat: a. data umum gangguan Kamtibmas; b. sebaran kejahatan; c. indeks dan ranking kejahatan; dan d. anatomi kejahatan. (2) Aplikasi yang terdapat dalam data umum lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memuat: a. data kecelakaan lalu lintas; b. data pelanggaran lalu lintas; c. data surat ijin mengemudi; dan d. data kendaraan bermotor. (3) Aplikasi yang terdapat dalam web aplikasi Piknas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c memuat : a. data gangguan Kamtibmas;
b. total kejahatan tahunan; c. kejahatan tahunan per kategori; d. kejahatan tahunan per group; e. pola pelaku kejahatan berdasarkan pekerjaan; f. pola pelaku kejahatan berdasarkan umur; g. pola korban kejahatan berdasarkan pekerjaan; h. pola korban kejahatan berdasarkan umur; i. pola kejahatan berdasarkan tanggal terjadi; j. pola kejahatan berdasarkan hari terjadi; k. pola kejahatan berdasarkan jam terjadi; l. pola kejahatan berdasarkan alat yang digunakan; m. pola kejahatan berdasarkan sasaran; n. pola kejahatan berdasarkan modus operandi; dan o. pola kejahatan berdasarkan tempat kejadian perkara (TKP)/lokasi.
