Pasal 20
BAB 3 — PULLAHJIANTA
(1) Aplikasi yang terdapat dalam penerimaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a memuat:
a. LP model A; b. LP model B. (2) Aplikasi yang terdapat dalam penugasan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b memuat: a. kasus yang ditangani petugas; b. pencarian tahanan polisi; c. pencarian barang bukti; dan d. pencarian personal. (3) Aplikasi yang terdapat dalam tindak lanjut penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c memuat: a. perkembangan kasus; b. memulai penyidikan; c. olah TKP; d. pemanggilan dan penjemputan; e. penggeledahan; f. penyitaan; g. pemeriksaan; h. penangkapan; i. penahanan; j. barang bukti; k. penyelesaian kasus; l. penghentian penyidikan kasus; m. kartu tik kejahatan; n. pencatatan penyimpulan kasus; dan o. DPO terkait kasus. (4) Aplikasi yang terdapat dalam DPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d memuat : a. identitas pelaku; b. ciri fisik; c. informasi kartu identitas; dan d. daftar kejahatan dan pelanggaran. (5) Aplikasi yang terdapat dalam fasilitas pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e memuat:
a. kasus yang ditangani petugas; b. pencarian tahanan polisi; c. pencarian barang bukti; dan d. pencarian personal. (6) Aplikasi yang terdapat dalam input data kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f memuat: a. daftar kasus ; dan b. pencarian orang. (7) Aplikasi yang terdapat dalam buku register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g memuat buku register: a. laporan polisi; b. kejahatan/pelanggaran; c. pemberitahuan dimulainya penyidikan; d. panggilan dan surat perintah membawa; e. surat perintah penangkapan; f. surat perintah penggeledahan; dan g. surat perintah penyitaan; h. surat perintah penyidikan/surat perintah tugas; i. tahanan; j. berkas perkara; k. berkas perkara serta penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti; l. barang bukti; dan m. permintaan visum et repertum. (8) Aplikasi yang terdapat dalam Hiltem Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h memuat: a. nomor LP; b. nomor Polisi (Nopol); c. merk tipe; d. jenis/model; e. isi silinder; f. bahan bakar; g. tahun pembuatan;
h. tahun perakitan; i. warna; j. nomor rangka; k. nomor mesin; l. nomor BPKB; m. identitas pemilik; dan n. warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). (9) Aplikasi yang terdapat dalam kriminal data record sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i memuat : a. catatan kriminal seseorang; b. data identitas meliputi; no identitas penduduk, no paspor, NPWP dan data terkait lainnya seperti DNA, golongan darah, dental record, foto, sidik jari dan lain-lain; c. aktifitas organisasi; d. riwayat kesehatan; e. aktifitas keluar negeri; dan f. data kepemilikan ranmor.
