Pasal 19
BAB 3 — PULLAHJIANTA
(1) Aplikasi OPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a tersedia dalam bentuk data yang memuat:
a. penerimaan kasus; b. penugasan kasus; c. tindak lanjut penanganan kasus; d. DPO; e. fasilitas pencarian; f. input data kasus; g. buku register; h. Hiltem Ranmor; dan i. kriminal data record. (2) Aplikasi Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b tersedia dalam bentuk tabel, diagram dan analisis yang memuat: a. statistik kejahatan; b. data umum lalu lintas; dan c. web aplikasi Piknas. (3) Aplikasi Website sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c memuat: a. statistik kejahatan secara terbatas; b. DPO; c. berita kriminal; d. daftar temu Ranmor; e. daftar hilang Ranmor; f. peraturan/undang-undangan antara lain meliputi KUHP dan KUHAP; g. profil Polri; h. profil Pusiknas; i. kontak; j. laporan kriminal; k. angket; dan l. forum.
