Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN, LAYANAN, PENGGOLONGAN DATA, DAN HAK AKSES
(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) merupakan pejabat Polri yang dapat: a. memanfaatkan dan menggunakan fasilitas layanan Piknas sesuai hak akses; b. menggunakan fasilitas layanan Piknas untuk kepentingan pengambilan keputusan strategis, kebijakan strategis dan perencanaan strategis dalam rangka mendukung tugas pokok Polri; dan c. memonitor dan melakukan evaluasi terhadap layanan Piknas baik secara berkala maupun insidentil. (2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. di tingkat Mabes Polri:
Kapolri/Wakapolri;
Irwasum Polri;
para Kepala Badan;
para Deputi;
para Kepala Divisi;
Kalemdiklat, Gubernur Akpol, Gubernur PTIK, Kasespimpol;
Para Kepala Pusat, Kepala Biro, Para Direktur terkait; dan
Ses NCB Interpol INDONESIA; b. di tingkat Polda:
Kapolda/Wakapolda;
Irwasda;
Karo Ops;
para Direktur antara lain Direktur Reskrim, Direktur Narkoba, Direktur Lalu Lintas, Direktur Intelkam, Direktur Polair, Kadensus 88/AT dan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya;
Kabid Telematika;
Kasubbid Infokrim; dan
para Kabag Analis pada Direktorat yang melaksanakan fungsi penyidikan; c. di tingkat Polwil/tabes, Poltabes, Polres/ta/tro:
Ka/Waka;
Kabag Ops;
para Kasat, Kasubbag; dan
Kaur Tel. d. di tingkat Polsek/ta/tro:
Kapolsek; dan
Para Kanit.
