Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN, LAYANAN, PENGGOLONGAN DATA, DAN HAK AKSES
Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sebagai berikut: a. di tingkat Polsek adalah petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan petugas Mindik Reskrim yang ditunjuk oleh Kapolsek; b. di tingkat Polwil/tabes, Poltabes, Polres/Ta/Tro adalah petugas SPK dan petugas Mindik Reskrim dan Narkoba yang ditunjuk oleh Kapolwil/tabes, Kapoltabes, Kapolres/Ta/Tro; dan c. di tingkat Polda adalah petugas SPK/siaga Reserse dan petugas Mindik Reskrim dan Narkoba serta petugas Reskrimsus Polda Metro Jaya atau pejabat yang ditunjuk oleh Kapolda; d. pada Bareskrim Polri adalah petugas yang ditunjuk oleh Kabareskrim Polri; e. di tingkat Satker Mabes Polri adalah petugas yang ditunjuk oleh Kasatker masing-masing; dan f. satuan fungsi terkait lainnya seperti Lalu Lintas, Pol Air, Labfor, Inafis dan lain-lain pada setiap tingkatan organisasi.
