PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN, LAYANAN, PENGGOLONGAN DATA, DAN HAK AKSES
(1) Hak akses Piknas diatur oleh admin di tingkat Mabes Polri maupun satuan kewilayahan, atas persetujuan Kepala Satuan Kerja (Kasatker). (2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Admin Mabes Polri kepada operator dan pengguna di tingkat Mabes Polri; dan b. Admin di tingkat kewilayahan kepada operator dan pengguna di tingkat kewilayahan. (3) Persetujuan oleh Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis.
