PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN, LAYANAN, PENGGOLONGAN DATA, DAN HAK AKSES
(1) Data yang digunakan dalam penyelenggaraan Piknas digolongkan menjadi: a. data kriminalitas yang terdiri dari kejahatan dan pelanggaran; b. data lalu lintas yang terdiri dari kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi; c. data gangguan Kamtibmas; d. data Tipiring; e. DPO; f. Hiltem Ranmor; dan g. biodata. (2) Kejahatan dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan ke dalam: a. kejahatan konvensional; b. kejahatan transnasional; c. kejahatan terhadap kekayaan negara; dan d. kejahatan berimplikasikan kontijensi.
