PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN, LAYANAN, PENGGOLONGAN DATA, DAN HAK AKSES
Layanan Piknas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dioperasionalkan, dikontrol, dan dimonitor melalui fasilitas ruang layanan informasi kriminal nasional/Wall Display Room (WDR) yang berada di Pusiknas Polri dan berfungsi sebagai pusat layanan informasi kriminal nasional, dengan kegiatan: a. operasional sistem informasi kriminal nasional (data dan statistik, portal, homepage, dan UHD); b. operasional informasi teknologi (H/W, S/W, N/W, aplikasi, database, facility dan technical support center (TSC)); dan c. sistem analisis yang meliputi kegiatan:
- validasi data;
- integritas data;
- ketersediaan data;
- akurasi data;
- kinerja sistem;
- analisa kapasitas;
- information system security;
- manajemen hak akses pengguna; dan
- kegiatan lain terkait dengan operasionalisasi sistem Piknas.
