Pasal 14
BAB 3 — PULLAHJIANTA
(1) Pengumpulan data yang digunakan dalam penyelenggaraan Piknas dilakukan secara: a. On-line; dan b. Off-line.
(2) Pengumpulan data secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan peralatan dan aplikasi Piknas yang telah tergelar, dengan kegiatan sebagai berikut: a. menerima dan memasukan setiap LP model A dan model B oleh petugas SPK atau tempat lain yang ditetapkan di tingkat Polsek/ta/tro, Polres/ta/tro, Poltabes, Polwil/tabes, Polda, Bareskrim Polri dan Dit Polair Babinkam Polri; b. memasukan setiap data penugasan kasus sesuai isi surat perintah penyidikan oleh penyidik atau petugas Mindik fungsi Reserse dan melakukan batching; c. memasukan IDK yang memuat data kasus, data penyidik dan orang yang terlibat dan data administrasi penyidikan serta data barang bukti, tanggapan kejaksaan dan vonis; d. memasukan data lalu lintas meliputi kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi oleh petugas fungsi lalu lintas; e. memasukan DPO oleh petugas fungsi Reserse; f. memasukan data Tipiring oleh petugas fungsi Samapta; g. memasukan daftar Hiltem Ranmor oleh petugas SPK dan fungsi Reserse; dan h. memasukan data Gangguan Kamtibmas (GK) oleh staf Roops. (3) Pengumpulan data secara offline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Satker yang belum dilengkapi peralatan dan aplikasi Piknas dengan kegiatan sebagai berikut: a. dikirim melalui kurir/pos/telepon/faximile atau Portal Piknas http://ncicportal pada menu pesan singkat serta email pusiknas@polri.go.id yang dibuat setiap bulan ke Pusiknas Polri dan pengumpulannya dilakukan secara berjenjang pada setiap tingkat mulai dari tingkat Polsek sampai dengan tingkat Polda; b. dilakukan oleh Kasubbid Infokrim Bid Telematika Polda dengan koordinasi fungsi terkait dan satuan kewilayahan serta selanjutnya dikirim ke Mabes Polri U.p. Kapusiknas Polri; c. memasukan dan mengirim data setiap LP model A dan model B diseluruh jajaran satuan kewilayahan oleh petugas SPK atau petugas lain yang ditunjuk, menggunakan aplikasi web Piknas;
d. memasukan data lalu lintas diseluruh jajaran satuan kewilayahan oleh petugas fungsi lalu lintas Polres dan Direktorat lau lintas Polda yang ditunjuk, dengan menggunakan aplikasi TMM pada Portal Piknas; dan e. memasukan data inafis, transnasional crime, data kriminalitas yang ditangani Set NCB Interpol INDONESIA dan data Labfor melalui Portal Piknas.
