PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 7
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN PREVENTIF
(1) Prophilaksis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan tindakan yang diambil untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit. (2) Prophilaksis terdiri atas: a. prophilaksis utama untuk mencegah perkembangan penyakit; dan
b. prophilaksis kedua yaitu ketika penyakit sudah berkembang dan pasien terlindungi melawan proses yang semakin memburuk.
