PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 6
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN PREVENTIF
(1) Imunisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kekebalan seseorang terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. (2) Penyelenggaraan imunisasi di lingkungan Polri dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
