PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 5
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN PREVENTIF
(1) Pelayanan kesehatan preventif merupakan kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan dan/atau penyakit. (2) Pelayanan kesehatan preventif dilaksanakan dengan kegiatan: a. imunisasi; b. prophilaksis; c. kesehatan lingkungan; d. pemeriksaan kesehatan berkala; dan e. pencegahan penyakit degeneratif.
