Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN PROMOTIF
(1) Penyuluhan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat berupa penyuluhan mengenai: a. perilaku hidup bersih dan sehat, yaitu perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat;
b. keluarga berencana, yaitu upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan serta mengatur kehamilan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas; c. kesehatan reproduksi, yaitu keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata- mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan; d. kesehatan perorangan, yaitu ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan dan keluarga; e. kesehatan kerja, yaitu upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi- tingginya bagi Pegawai Negeri pada Polri di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi yang bersangkutan, perlindungan dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan dalam suatu lingkungan kerja yang mengadaptasi hubungan antarmanusia dan jabatannya; f. kesehatan olah raga, yaitu disiplin ilmu kesehatan yang mempelajari, meneliti, menganalisis, pengaruh olah raga terhadap manusia sehat dan sakit untuk menghasilkan hal yang berguna untuk pencegahan, pengobatan, rehabilitasi Pegawai Negeri pada Polri dan keluarganya serta masyarakat; dan g. kesehatan jiwa, yaitu kondisi seseorang yang dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, sehingga menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. (2) Penyuluhan kesehatan dapat dilakukan melalui: a. tatap muka; b. media cetak; dan
c. media elektronik. (3) Penyuluhan kesehatan dapat dilaksanakan sesuai dengan program atau sesuai dengan kebutuhan.
