PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 3
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN PROMOTIF
(1) Pelayanan kesehatan promotif merupakan kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan promotif dilakukan melalui penyuluhan kesehatan.
