PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai Negeri pada Polri beserta keluarganya berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan kesehatan promotif; b. pelayanan kesehatan preventif; c. pelayanan kesehatan kuratif; dan d. pelayanan kesehatan rehabilitatif. (3) Pelayanan kesehatan diperoleh melalui jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan lainnya. (4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kedokteran kesehatan Polri.
