PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 8
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN PREVENTIF
(1) Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. (2) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dapat dilaksanakan bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
