PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 26
BAB 7 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Pelayanan Kesehatan pada FKRTL Polri harus diberikan kepada peserta berdasarkan rujukan dari FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rumkit Bhayangkara Tingkat I; b. Rumkit Bhayangkara Tingkat II; c. Rumkit Bhayangkara Tingkat III; d. Rumkit Bhayangkara Tingkat IV; dan e. Fasilitas Kesehatan Polri lainnya yang disepakati oleh BPJS Kesehatan.
