PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 27
BAB 7 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan pada FKRTL terdiri atas: a. pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan; dan b. pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan. (2) Pelayanan kesehatan pada FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b kepada peserta dilakukan apabila diperlukan berdasarkan indikasi medis yang dibuktikan dengan surat perintah rawat inap dari dokter. (4) Ruang perawatan pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan meliputi: a. ruang perawatan kelas II untuk:
- PNS Polri golongan I dan II beserta keluarganya; dan
- Anggota Polri golongan kepangkatan Tamtama dan Bintara beserta keluarganya; dan b. ruang perawatan kelas I untuk:
- PNS Polri golongan III dan IV beserta
keluarganya; dan 2. Anggota Polri golongan kepangkatan perwira.
