PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 25
BAB 7 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan pada FKTP terdiri atas: a. pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama; b. pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama; dan c. pelayanan kesehatan gigi. (2) Pelayanan kesehatan pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan norma penetapan besaran kapitasi.
