PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 24
BAB 7 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan pada FKTP Polri bagi peserta dilakukan oleh FKTP Polri tempat peserta terdaftar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) FKTP Polri terdiri atas: a. Poliklinik Polri; b. Satkes; dan c. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV yang ditunjuk sebagai FKTP.
