PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 23
BAB 7 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Fasilitas kesehatan Polri yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk Jaminan Kesehatan nasional terdiri atas: a. FKTP Polri; dan b. FKRTL Polri. (2) Pegawai negeri pada Polri selain mendapat pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a. program Pelayanan Kesehatan Tertentu; b. Pelayanan Perawatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ASABRI; dan c. jaminan kesehatan lainnya. (3) Pelayanan Kesehatan antara FKTP dan FKRTL dilaksanakan dengan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
