PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 22
BAB 6 — JAMINAN KESEHATAN
(1) Perubahan data dapat terjadi pada pengalihan FKTP: a. alih fasilitas kesehatan ke FKTP lain dalam lingkungan Polri; dan b. alih fasilitas kesehatan dari FKTP Polri ke FKTP lain di luar Polri sesuai dengan ketentuan. (2) Alih fasilitas kesehatan ke FKTP lain dalam lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan bila: a. peserta jaminan kesehatan Polri dimutasikan; atau b. peserta jaminan kesehatan Polri bertugas atau mengikuti pendidikan lebih dari 3 (tiga) bulan di tempat lain. (3) Alih fasilitas kesehatan dari FKTP Polri ke FKTP lain di luar Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan bila peserta berdomisili jauh dari FKTP Polri.
