Pasal 21
BAB 6 — JAMINAN KESEHATAN
(1) Perubahan data peserta jaminan kesehatan meliputi: a. FKTP; b. tempat tinggal; c. satuan kerja; d. golongan kepegawaian; dan e. susunan keluarga dan/atau jumlah peserta. (2) Perubahan data peserta jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. pengemban fungsi sumber daya manusia pada Satker menyerahkan perubahan data Pegawai Negeri pada Polri kepada Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia (Rowatpers SSDM) Polri dengan tembusan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan b. pengemban fungsi sumber daya manusia pada satuan kerja di Kepolisian Daerah dan jajaran menyerahkan perubahan data Pegawai Negeri pada Polri kepada Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia (Rowatpers SSDM) Polri dan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah. (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Biro Perawatan Personel Staf Sumber
Daya Manusia (Rowatpers SSDM) Polri/Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah kepada BPJS Kesehatan dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Polri/Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
