PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 18
BAB 6 — JAMINAN KESEHATAN
(1) Peserta jaminan kesehatan meliputi Pegawai Negeri pada Polri dan anggota keluarganya paling banyak 5 (lima) orang. (2) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. istri/suami yang sah; dan b. anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
- tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
- belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
