PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 17
BAB 5 — PELAYANAN KESEHATAN REHABILITATIF
Pelayanan kesehatan rehabilitatif dilaksanakan sesuai dengan standar kemampuan yang ada pada fasilitas kesehatan Polri dan sesuai dengan program jaminan kesehatan yang berlaku di Polri.
