Pasal 16
BAB 5 — PELAYANAN KESEHATAN REHABILITATIF
(1) Pelayanan kesehatan rehabilitatif merupakan serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat, sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. (2) Pelayanan kesehatan rehabilitatif meliputi: a. rehabilitasi medik, yaitu pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik dan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan kondisi sakit, penyakit, atau cedera melalui paduan intervensi medik, keterapian fisik dan/atau rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal; b. rehabilitasi sosial, yaitu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas penderita dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat; dan c. rehabilitasi vokasional, yaitu pelayanan kesehatan agar bekas penderita dapat melaksanakan suatu pekerjaan dalam masyarakat atau menempati jabatan dengan kapasitas kerja yang semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan.
