PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 19
BAB 6 — JAMINAN KESEHATAN
(1) Pendaftaran peserta jaminan kesehatan dilaksanakan dengan ketentuan: a. tingkat Markas Besar Polri:
- pengemban fungsi sumber daya manusia pada satuan kerja menyerahkan data Pegawai Negeri pada Polri kepada Biro Perawatan Personel Staf
Sumber Daya Manusia (Rowatpers SSDM) Polri; dan 2. Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia (Rowatpers SSDM) Polri menyiapkan, meneliti dan mendaftarkan data peserta satuan kerja Markas Besar Polri ke BPJS Kesehatan dengan tembusan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri; b. tingkat Kepolisian Daerah:
- pengemban fungsi sumber daya manusia pada satuan kerja di Kepolisian Daerah dan jajaran menyerahkan data Pegawai Negeri pada Polri kepada Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah; dan
- Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah menyiapkan, meneliti dan mendaftarkan data peserta Pegawai Negeri pada Polri di Polda ke BPJS Kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia (Rowatpers SSDM) Polri dan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah; (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan migrasi data sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan atau secara manual. (3) Dalam hal peserta tidak memilih FKTP, Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia (Rowatpers SSDM) Polri/Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah akan MENETAPKAN FKTP Polri. (4) Apabila terjadi perbedaan data peserta jaminan kesehatan, dilakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan. (5) Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia (Rowatpers SSDM) Polri/Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan data Peserta Polri telah masuk dalam sistem database (master file) BPJS Kesehatan.
