PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 65
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan yang terkait dengan program Diploma untuk lulusan Diktuk Bintara Polri dan program Doktor Ilmu Kepolisian (S3) dilaksanakan setelah ada izin penyelenggaraan program tersebut.
