PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 66
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari peraturan ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Kapolri ini diundangkan.
