PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64
BAB 12 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian pendidikan Polri dilakukan oleh Kapolri dibantu: a. Wandiklat dalam merumuskan dan menentukan kebijakan pendidikan; b. Irwasum Polri dalam pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan pendidikan; c. Kalemdikpol dalam penyusunan program pendidikan, pembinaan standar pendidikan, pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan serta pertanggungjawaban pendidikan kepada Kapolri; dan d. Kepala Satuan Pendidikan Polri melaksanakan pengendalian operasional pendidikan di Satuannya. (2) Kepala Satuan Pendidikan Polri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di satuannya kepada: a. Tingkat Mabes Polri kepada Kalemdikpol; dan b. Tingkat Polda kepada Kapolda dan Kalemdikpol.
