PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 63
BAB 12 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan pendidikan oleh Satuan Pendidikan Polri dilakukan dengan kegiatan, meliputi: a. monitoring; b. supervisi; c. evaluasi; d. pelaporan; dan e. tindak lanjut hasil pengawasan. (2) Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh satuan pendidikan Polri melalui Laporan analisa dan evaluasi yang disampaikan kepada Kalemdikpol.
