PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 62
BAB 12 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan Polri pada satuan pendidikan Polri dilakukan oleh Wandikpol dan Lemdikpol.
(2) Wandikpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Wandikpol tingkat Mabes Polri dan tingkat Polda. (3) Wandikpol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
