PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 61
BAB 11 — EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat Kompetensi. (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Satuan pendidikan Polri. (3) Sertifikat Kompetensi diberikan oleh LSP Polri kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji Kompetensi. (4) Sertifikasi kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
