PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 60
BAB 11 — EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Akreditasi dilakukan terhadap perguruan tinggi Polri untuk menentukan kelayakan program dan Satuan Pendidikan tinggi Polri. (2) Akreditasi terhadap perguruan tinggi Polri dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang dan diakui pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas publik. (3) Selain perguruan tinggi Polri, Satuan pendidikan Polri dapat dilakukan akreditasi sesuai kebutuhan organisasi. (4) Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
