PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
BAB 11 — EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan Polri sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan Polri kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Lemdikpol melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pendidikan dan
standar pendidikan Polri di semua satuan pendidikan Polri. (3) Ketentuan mengenai evaluasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kalemdikpol.
