PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 58
BAB 10 — KERJA SAMA PENDIDIKAN
Dalam hal kerja sama pendidikan, Akpol, Sespimmen dan Sespimti Polri dapat mengikutsertakan peserta didiknya dalam program pembelajaran dan kegiatan bersama dengan TNI, Perguruan Tinggi, dan Lemdik instansi lain sesuai kebutuhan.
