PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 57
BAB 10 — KERJA SAMA PENDIDIKAN
(1) Kerja sama Pendidikan Polri untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, dan mutu pendidikan. (2) Kerja sama Pendidikan untuk perguruan tinggi Polri harus memiliki relevansi dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (3) Satuan Pendidikan Polri dalam melakukan kerja sama dapat memperoleh sumber dana yang jelas dari masyarakat atau lembaga, baik dalam negeri dan luar negeri yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
