PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 56
BAB 10 — KERJA SAMA PENDIDIKAN
(1) Kerja sama pendidikan Polri dapat dilakukan dengan berbagai pihak terkait di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama pendidikan dapat dilakukan dalam bentuk nota kesepahaman bersama antara Polri dengan pihak lain atas dasar saling menguntungkan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
