PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 55
BAB 9 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI POLRI
(1) LSP Polri bertugas untuk: a. menyelenggarakan fasilitas kegiatan identifikasi dan penyusunan jenis kompetensi; b. menyusun materi uji kompetensi dan kualifikasi; c. menyelenggarakan sertifikasi profesi melalui uji kompetensi; dan d. mengembangkan penerapan sistem managemen mutu LSPP-1 sesuai dengan pedoman BNSP-215.
(2) Dalam melaksanakan penyusunan standar kompetensi, LSP Polri bekerja sama dengan Pembina Fungsi dan BNSP. (3) LSP dipimpin oleh anggota Polri yang memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya, pendidikan minimal Magister (S2), dan lulusan Sespimti dan/ atau Lemhanas dan/atau Diklatpim tingkat I.
