PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 54
BAB 8 — OTONOMI DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN POLRI
(1) Satuan pendidikan Polri melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder). (2) Penjaminan mutu perguruan tinggi Polri secara internal dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) pada perguruan tinggi Polri. (3) Penjaminan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi Polri secara eksternal secara berkala dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (4) Penjaminan mutu pada satuan pendidikan Polri selain perguruan tinggi dilakukan oleh Lemdikpol.
