PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 53
BAB 8 — OTONOMI DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN POLRI
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada Pendidikan Tinggi Polri berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan. (2) Pendidikan Tinggi Polri memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Penyelenggaraan pendidikan Tinggi Polri dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
