Pasal 52
BAB 7 — CAPAIAN PEMBELAJARAN (LEARNING OUTCOMES)
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran Pendidikan Polri dengan jenjang kualifikasi KKNI, sebagai berikut: a. lulusan Diktuk Tamtama Polri paling rendah setara dengan jenjang 3, dengan kualifikasi kemampuan:
mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik sebagai pembantu pelaksana utama di lingkungan Polri, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
memiliki pengetahuan operasional Polri yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri. b. lulusan Diktuk Bintara Polri paling rendah setara dengan jenjang 3, dengan kualifikasi kemampuan:
mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik sebagai pelaksana utama tugas di lingkungan Polri, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
memiliki pengetahuan operasional Polri yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya; dan
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. c. lulusan Dikbang Agol Bintara Polri paling rendah setara dengan jenjang 4, dengan kualifikasi kemampuan:
mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur di lingkungan Polri;
menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya/kepolisian;
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif; dan
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di lingkungan Polri. d. Lulusan Program D3 STIK paling rendah setara dengan jenjang 5, dengan kualifikasi kemampuan:
mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur di bidang tugas kepolisian;
menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di lingkungan Polri;
mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif; dan
bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok di lingkungan Polri. e. lulusan Diktuk Perwira Pertama Polri, Sarjana terapan Kepolisian, Sarjana Ilmu Kepolisian, Diklatpim Tk. IV dan Dikbang Agol Perwira pertama Polri paling rendah setara dengan jenjang 6, dengan kualifikasi kemampuan:
mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam tugas- tugas kepolisian;
menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural tugas kepolisian;
mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi Polri. f. lulusan Sespimma dan Diklatpim Tk. III setara dengan jenjang 7, dengan kualifikasi kemampuan :
mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi di lingkungan Polri;
mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner untuk mendukung tugas kepolisian; dan
mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya. g. lulusan Sespimmen, Diklatpim Tk. II dan Magister Ilmu Kepolisian paling rendah setara dengan jenjang 8, dengan kualifikasi kemampuan:
mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji di bidang kepolisian;
mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner untuk mendukung tugas-tugas kepolisian; dan
mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. h. lulusan Sespimti, Diklatpim Tk. I, Lemhannas dan Doktor Ilmu Kepolisian setara dengan jenjang 9, dengan kualifikasi kemampuan:
mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji di bidang kepolisian;
mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner untuk mendukung tugas-tugas kepolisian; dan
mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan dan penerapan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kalemdikpol.
