Pasal 51
BAB 7 — CAPAIAN PEMBELAJARAN (LEARNING OUTCOMES)
(1) Capaian pembelajaran merupakan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. (2) Deskripsi umum dari setiap capaian pembelajaran yang dimiliki oleh setiap pegawai negeri pada Polri dari hasil pendidikan, meliputi: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
