PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 50
BAB 6 — TUGAS BELAJAR DAN ALIH PROGRAM STUDI
(1) Alih program studi merupakan pemindahan dari program pendidikan vokasi ke program pendidikan akademik atau sebaliknya sesuai dengan jenjang pendidikan. (2) Sarjana terapan kepolisian dapat alih program studi ke program Magister Ilmu Kepolisian di STIK atau perguruan tinggi di luar Polri.
(3) Alih program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
