Pasal 49
BAB 6 — TUGAS BELAJAR DAN ALIH PROGRAM STUDI
(1) Pegawai negeri pada Polri dapat mengikuti pendidikan di luar Satuan Pendidikan Polri melalui penugasan dan/atau pembiayaan mandiri. (2) Pegawai negeri pada Polri dapat mengikuti pendidikan di Sesko Angkatan, Sesko TNI, Lemhannas, LAN atau Lembaga pendidikan kedinasan lainnya sesuai kebutuhan. (3) Pegawai negeri pada Polri yang mengikuti pendidikan tinggi di luar perguruan tinggi Polri hanya diizinkan apabila perguruan tinggi tersebut terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional dengan nilai akreditasi paling rendah B. (4) Ijazah pendidikan tinggi yang diperoleh Pegawai negeri pada Polri yang mengikuti pendidikan di luar Satuan Pendidikan Polri dengan izin belajar secara tertulis dari atasan langsung dapat dijadikan pertimbangan dalam mengikuti pendidikan pengembangan dan pembinaan karier. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang tugas belajar ditetapkan dengan keputusan Kapolri.
