Pasal 48
BAB 5 — PEMBELAJARAN JARAK JAUH
(1) Penyelenggaraan pendidikan Polri dapat dilaksanakan dengan cara tatap muka di lokasi satuan pendidikan dan PJJ dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Hanjar untuk PJJ dapat berbentuk cetakan, cakram (compact disc) yang dikirimkan kepada Peserta Didik dan atau dimasukkan dalam laman (website) yang khusus dirancang untuk kepentingan PJJ. (3) Prinsip pembelajaran jarak jauh: a. memanfaatkan sumber belajar yang tidak harus berada pada satu tempat yang sama dengan Peserta Didik; b. menggunakan modus pembelajaran yang Peserta Didik dengan pendidiknya terpisah; c. menekankan belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar; d. memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagai sumber belajar yang dapat diakses setiap saat; dan e. menekankan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas. (4) Persyaratan penyelenggara PJJ: a. memiliki dan mengembangkan sistem pengelolaan dan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b. memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi pembelajaran antara tenaga pendidik
dengan Peserta Didik secara intensif; c. mempunyai sumber daya praktik dan/atau praktikum atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan praktik dan/atau praktikum; d. mempunyai fasilitas pemantapan pengalaman lapangan atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan; dan e. mempunyai Unit Sumber Belajar Jarak Jauh (USBJJ) yang bertujuan memberikan layanan teknis dan akademis secara intensif kepada Peserta Didik dan tenaga pendidik dalam proses pembelajaran. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan PJJ diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kalemdikpol.
