PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 47
BAB 4 — PESERTA DIDIK
(1) Peserta Didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara penuh, melanggar peraturan yang berlaku dapat diberhentikan dari pendidikan. (2) Pemberhentian Peserta Didik dilakukan melalui proses sidang dewan pendidikan. (3) Ketentuan mengenai pemberhentian Peserta Didik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kalemdikpol.
